Dengan adanya wabah Covid-19 kondisi negara Indonesia dapat dikatakan mengkhawatirkan dan mencekam. Seluruh sektor dunia lumpuh akibat adanya wabah Covid-19 yang terjadi secara mendadak membuat seluruh negara di dunia tidak siap dalam menghadapi wabah Covid 19 ini. Dampak pandemi Covid-19 ini tidak hanya berakibat pada stabilitas sektor ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, industri tetapi pada seluruh sektor termasuk pada kebijakan hukum seperti halnya di Indonesia. Dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah pusat dan daerah sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk work from home atau bahasa yang lebih umum yaitu WFH. Tujuan adanya himbauan tersebut ialah tidak lain untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Dengan melihat situasi dan kondisi saat ini banyak institusi-institusi pemerintah yang menjalankan kegiatannya melalui bantuan alat elektronik/teknologi.
Dalam sektor pendidikan dalam hal ini membuat suatu kebijakan yang disampaikan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 berbentuk elektronik tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronovirus Disease (Covid19) yang berisikan bahwa dalam rangka pencegahan dan mengurangi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid19).
Pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berbentuk elektronik berisikan 6 point himbauan yang salah satunya yaitu kebijakan belajar di rumah dengan bantuan alat teknologi serta melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan tatap muka, hal tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kemudian kebijakan ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dalam lingkup nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Selain berdampak signifikan terhadap pelayanan hukum juga sistem pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diperkuat oleh Elvis (2020) yang berpendapat bahwa karena adanya pandemi Covid-19 membuat proses belajar dan mengajar tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka, melainkan dialihkan melalui suatu media alat bantu (daring). Hal ini mengakibatkan proses pembelajaran yang mengalami perubahan, termasuk penyesuaian pendidik maupun peserta didik dalam proses pembelajaran secara daring dengan menerapkan tujuh konsep pembelajaran daring dalam konteks pandemi Covid-19 yaitu pembelajaran smart, kultur populer, inovatif, kasih, adaptasi, teologi hidup, serta yang terakhir yaitu pembelajaran damai.
Pandemi Covid-19 juga berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Indonesia menghadapi tantangan yang amat berat, pemerintah bersama otoritas keuangan dan otoritas perbankan dalam hal ini mengambil langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia, menyelamatkan perekonomian skala nasional sehingga terjadi penstabilan keuangan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 mengenai Pemberlakukan Kebijakan Keuangan Negara serta Stabilitas Sistem Keuangan pada saat pandemi Covid-19 berlangsung. Salah satu yang diatur dalam Perppu tersebut yaitu mengenai kebijakan keuangan negara yang kemudian diatur lebih rinci oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan dalam upaya menjalankan amanat tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebegitu gentingnya penanganan dalam pandemi Covid-19 sehingga setiap institusi setiap Kementerian membuat suatu kebijakan dan mayoritas kebijakan tersebut banyak mempertimbangkan dengan memanfaatkan pesatnya teknologi saat ini. Seperti halnya di Kemendikbud membuat suatu kebijakan bahwa kegiatan belajar mengajar sekolah ditiadakan, diganti dengan pembelajaran daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan aplikasi seperti Ruang Guru, Quipper, Zenius, dan lain sebagainya dalam upaya mendukung setiap kegiatan pembelajaran sekolah, sehingga peserta didik dapat belajar dari rumah.
Dengan keadaan seperti ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan sebuah solusi dalam mendukung setiap bentuk kegiatan, namun di sisi lain kurangnya perhatian pemerintah tentang peraturan yang mengatur segala bentuk aktivitas tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat aturan mengenai informasi serta bertransaksi eketronik merupakan sebuah jembatan bagi masyarakat untuk melakukan segala aktivitas dengan elektronik dengan bantuan teknologi, namun di sisi lain banyaknya polemik, permasalahan, dalam Undang-Undang Teknologi Informasi tersebut khususnya mengenai banyaknya pasal karet yang dapat menimbulkan multitafsir yang akan berdampak pada penyalahgunaan dan bahkan dapat merugikan salah satu pihak. Namun di satu sisi dampak pandemi Covid-19 ini berakibat mengubah segala tatanan kondisi kehidupan manusia, segala aktivitas dilakukan dengan digital.
Namun dalam kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini, masyarakat semakin kompleks dan telah terjadi pergeseran maupun perubahan-perubahan dalam tatanan nilai atau budaya, seperti halnya terjadi saat ini, dampak dari adanya pandemi Covid-19 telah mengubah nilainilai dan tatanan hidup masyarakat Indonesia. Bahkan hal tersebut dikatakan sebagai the new normal yang mengubah tatanan kehidupan normal yang dulu dengan yang sekarang. Dampak yang signifikan dengan adanya pandemi Covid-19 akan melumpuhkan sektor ekonomi dan kemungkinan besar apabila hal ini terus berlanjut akan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi, hal yang perlu dilakukan agar tidak terjadi krisis ekonomi secara nasional yaitu mencari dan mengilustrasikan implikasi-implikasi mendasar karena adanya pandemi Covid-19 yang akan menjadi solusi dari dampak Covid 19.
Perubahan yang terjadi saat ini berpengaruh kuat pada pembangunan, yaitu dapat dilihat dari segi kemajuan teknologi, industri. Di era ini, standar kemajuan suatu negara dapat diukur dari ketangkasan suatu negara dalam menciptakan atau menggunakan suatu teknologi yang dapat di manfaatkan oleh manusia. Masyarakat Indonesia saat ini dapat dikatakan masyarakat yang mengarah pada modernisasi, maka dari itu perlu adanya hukum yang berkarakter modern. Proses modernisasi seperti halnya penggunaan teknologi dengan baik, benar, dan bijak dalam segala bentuk aktivitas digital telah menimbulkan perubahan dari segi kehidupan masyarakat Berbagai dampak dari perkembangan teknologi menjadi tantangan bagi Indonesia untuk dapat mengatur serta membuat hukum di era digital yang tidak mengenal batas negara. Seluruh sektor dunia lumpuh akibat penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi secara mendadak membuat seluruh negara di dunia tidak siap dalam menghadapi wabah Covid 19 ini. Dengan adanya wabah Covid19 maka segala aktivitas kehidupan manusia didukung dengan Teknologi. Perlu adanya hukum yang mengatur akan teknologi dan informasi yang tepat karena hukum merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun dalam kenyataannya dalam kehidupan masyarakat saat ini, masyarakat semakin kompleks dan telah terjadi maupun perubahan-perubahan dalam tatanan nilai atau budaya, seperti halnya terjadi saat ini, dampak dari adanya pandemi Covid-19 telah mengubah nilai-nilai dan tatanan hidup masyarakat Indonesia.