Sarolangun, 22 Februari 2024--Bertempat di Hotel Golden Kabupaten Sarolangun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengadakan sosialisasi Layanan Apostille.
Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan menyampaikan “Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents / Konvensi Apostille. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.”.
Dalam acara tersebut diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarolangun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sarolangun, Akademisi, Pelajar, dan Notaris.