Sosialisasi Penilaian IRH 2024

Jambi, 18 April 2024, Bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi diadakan sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dengan narasumber dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Adapun variabel penilaian IRH berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 yaitu (1) memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi. (2) mendorong regulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasalkan hasil reviu. (3) mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan. (4) meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Untuk tahun 2024 ini tahapan penilaian IRH telah dari Januari 2024, untuk melakukan penginputan data dukung penilaian IRH dilakukan mulai Bulan Maret hingga Juni 2024.

Pada Tahun 2023 penerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) untuk Kategori Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Bandung (Terbaik I), Kabupaten Sarolangun (Terbaik II), dan Kabupaten Belitung Timur (Terbaik III).

Survey Kepuasan