PEMAHAMAN TERHADAP PERDA KETERTIBAN UMUM (TIBUM)

Apa itu Perda Tibum? Mungkin masih banyak di antara kita yang belum mengenal Perda Tibum.

Perda Tibum adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan kepada masyarakat. Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di suatu daerah.

Perda Tibum wajib dimiliki oleh semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Perda Tibum merupakan dasar dalam penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai kewenangan pemerintah daerah yang diberikan oleh undang-undang. Dasar pelaksanaan kewenangan yang melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Di Provinsi Jambi pada umumnya, seluruh daerah kabupaten/kota sudah memiliki Perda Tibum, khususnya Kabupaten Sarolangun telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum jo Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Dalam Perda Tibum Kabupaten Sarolangun terdapat Sembilan kaidah yang mengatur larangan dan perintah. Pertama, tertib fasilitas umum dan fasilitas sosial, Kedua, tertib bangunan gedung dan menara telekomunikasi,. Ketiga, tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Keempat, tertib lingkungan dan ruang terbuka hijau. Kelima, tertib sungai, drainase dan sumber air. Keenam, tertib tempat usaha. Ketujuh, tertib tempat hiburan dan keramaian, Kedelapan tertib hewan ternak dan hewan peliharaan, Kesembilan , tertib sosial.

Sekarang, mari kita berbicara beberapa contoh pelanggaran terhadap Perda Tibum yang pernah terjadi di masyarakat.

Apakah Anda pernah melihat “polisi tidur” atau tanggul jalan yang dipasang di beberapa ruas jalan dengan seenaknya dengan tinggi tanggul dan jarak pemasangan yang tidak berperikemanusiaan? Memang dalam beberapakondisi diperlukan “polisi tidur” atau tanggul jalan sebagai alat pembatas kecepatan, namun tahukah Anda bahwa pemasangan polisi tidur ada ketentuan dan harus ada izinnya?

Dalam Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Bagian Ketiga dibahas tentang tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Pasal 14 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa “Setiap orang yang berada dan melakukan aktifitas diruang lalu lintas darat dilarang memasang portal jalan, membuat rintangan dan/atau menempatkan bahan/material dijalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan/atau membahayakan pengguna jalan.”

Disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.3 Tahun 1994 Pasal 4 bahwa "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedangdilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan". Pasal 5 menjelaskan lebih lanjut tentang pembatas kecepatan kendaraan yang harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.

Lalu bagaimana dengan sanksi atas pelanggarannya? Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Contoh lainnya yakni adanya pedagang kaki lima yang berjualan tanpa izin hingga berjualan diatas trotoar. Sebut saja salah satu di depan kawasan hotel abadi, Kabupaten Sarolangun. Sudah terpasang di kawasan tersebut plakat dilarang berjualan diatas trotoar dan sering dilakukan razia terhadap pelanggaran tersebut. Namun masih saja ada para pedagang liar yang mendirikan lapaknya untuk berdagang di sana. Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yaitu “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di atas badan jalan, trotoar, di bawah jembatan, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat untuk kepentingan umum lainnya.”

Yuk! masyarakat Kabupaten Sarolangun, mari kita bersama-sama satukan pemahaman, tumbuhkan kesadaran, dan wujudkan bersama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Setiap orang dan/atau badan dapat menyampaikan laporan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja, aparat pemerintah daerah dan/atau petugas yang berwenang apabila terjadi pelanggaran di masyarakat terhadap Peraturan Daerah ini, serta para pelapor berhak mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya untuk mencapai kondisi tertib, yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan hukum. Semua pihak diharapkan secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini tetap perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 255 dan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tenteram baik dalam bidang daerah industri, perdagangan jasa, maupun pariwisata, akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung. Lebih jauh diharapkan agar mereka dapat menanamkan investasi, yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun. Semoga!***

 

Survey Kepuasan