Dinamika pembangunan saat ini telah memposisikan perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggungjawab yang berpijak pada aspek keuntungan secara ekonomis semata, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan, namun juga harus memperhatikan permasalahan sosial dan lingkungannya. Semakin besar kekuasaan pelaku bisnis ternyata telah membawa dampak yang signifikan terhadap kualitas kehidupan manusia baik individu, masyarakat, maupun seluruh kehidupan.
Mencermati hal tersebut, perusahaan bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan usahanya, melainkan juga bertanggungjawab terhadap aspek sosial dan lingkungannya. Dasar pemikirannya adalah menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak menjamin perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan aspek terkait lainnya, yaitu aspek sosial dan lingkungan. Pengalaman menunjukkan perusahaan yang tidak responsif terhadap tanggung sosial dan dilingkungan, secara akumulatif dan jangka panjang akan merugi, minimal kerugian akibat adanya tuntutan secara hukum maupun sosial dari masyarakat sekitarnya.
Keterjaminan eksistensi kegiatan usaha perusahaan dalam mencari keuntungan, saat sekarang sangat ditentukan oleh bagaimana perusahaan tersebut mengelola dengan baik dan benar tanggungjawab sosial dan lingkungan. Apabila masalah sosial dan lingkungan yang tidak diatur dengan baik oleh perusahaan ternyata memberikan dampak yang sangat besar, bahkan tujuan meraih keuntungan dalam aspek bisnis malah berbalik menjadi kerugian yang berlipat. Oleh karena itu masalah pengelolaan sosial dan lingkungan untuk saat ini tidak bisa menjadi hal marginal, ditempatkan pada tahap kuratif atau aspek yang tidak dianggap penting dalam beroperasinya perusahaan.
Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan aspek penting yang harus dilakukan perusahaan dalam operasionalnya. Subtansi keberadaan Corporate Social Responsibility (CSR), adalah dalam rangka memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik local, nasional maupun global. Dengan demikian perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur dan mematuhi hukum. Melalui CSR perusahaan dituntut untuk mengembangkan praktek bisnis yang etis dan berkelanjutan secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Apabila ditelusuri lebih mendalam bahwa konsep corporate social responsibility (CSR) terkait dengan filosofis mengenai kehidupan manusia dengan alam. Dahulu manusia berpandangan bahwa tujuan peradapan adalah untuk mendominasi dan mengendlikan alam,lingkungan hidup beserta makhluk hidup lainnya. Peradigma ini kemudian berubah menjadi bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem yng terintegrasi oleh karenanya manusia memiliki kewajiban etis terhadap alam.
Tanggung jawab social perusahaan atau corporate social responsibility merupakan manifestsi dari prinsip tersebut. Secara empirik, sekurang-kurangnya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus melaksanakan CSR, pertama, perusahaan merupakan bagan dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat. Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan operasi yang sifatnya kultural. Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan.
Secara umum CSR Indonesia bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan wujud nyata korporasi dalam program CSR. Sekaligus merupakan ajang penyebarluasan informasi mengenai prestasi dan kinerja korporasi dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan pemberdayaan masyarakat. Di dalam pengimplementasiaannya, diharapkan agar unsur-unsur perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling berinteraksi dan mendukung, supaya CSR dapat diwujudkan secara komprehensif, sehingga dalam pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan bersama. Namun realitasnya secara makro implementasi dari pendayagunaan penyaluran kewajiban CSR oleh perusahaan di Indonesia masih tergolong sangat rendah.
Padahal CSR terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, CSR merupakan suatu kewajiban hukum, yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama ini berdasarkan Sustainability Reporting Award (ISRA) yang dilakukan/diberikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen, masih sangat sedikit perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR-nya. Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR.
Dalam konteks tersebut, peranan pemerintah pada semua tingkatan untuk dapat menjamin adanya regulasi CSR bagi perusahaan dalam implementasi program merupakan suatu keniscayaan yang harus direalisasi. Hal ini karena pemerintah selaku pemangku kewajiban harus dapat melaksanakan sinergitas kepemerintahan, fungsi dan kewenangan pembinaan dan pengaturan (regulator), termasuk bidang perencanaan pembangunan daerah, yang berbasis pada terpenuhnya hak-hak masyarakat sekitarnya.
Peranan pemerintahan daerah, khususnya di era otonomi daerah sangat strategis dan menentukan, dalam rangka menjamin keberlangsungan CSR bagi masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan, dan sekaligus sebagai pemegang otoritas yang efektif guna menghindari berbagai konflik-konflik kepentingan antara warga masyarakat setempat dengan dunia usaha yang menanamkan investasi di daerah. Pelaksanaan kewenangan yang cukup besar dari pemerintahan daerah untuk bertindak menjadi wakil pemerintah pusat dan kedudukannya sebagai penyelenggara negara untuk melaksanakan otonomi daerah, memang juga selayaknya memperhatikan banyak hal yang terkait dengan kepastian-kepastian regulasi yang diperlukan bagi kepentingan investasi oleh kalangan dunia usaha.
Namun, di lain pihak, kalangan dunia usaha juga dituntut untuk senantiasa mengembangkan semangat kebersamaan dan kepedulian yang tinggi terhadap pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama masyarakat, dengan titik fokus wilayah di sekitar usaha mereka. Rasa keadilan masyarakat akan tersentuh, oleh sejauh mana perusahaan memiliki komitmen terhadap kesenjangan ekonomi sosial budaya yang terjadi, karena dampak kegiatan operasional perusahaan di sekitar tempat mereka bermukim.
Oleh sebab itu, komitmen perusahaan untuk sungguh-sungguh melaksanakan CSR, akan dapat terlihat tampilannya dalam produk “regulasi internal” perusahaan, ketika mereka memberi ruang yang cukup untuk mengakomodasi semangat kebersamaan dan kepedulian tersebut di atas, untuk kemudian diimplementasikan dalam bentuk “kebijakan eksternal” perusahaan.
Perusahaan sebagai suatu bentuk korporasi memiliki peran besar dalam pembangunan daerah. Dengan kekuatan modal dan managemen yang handal Perusahaan mampu mengusai dan mengelola sumberdaya alam dan sumber-sumber perekonomian lainnya yang dapat menimbulkan dampak luas, baik secara sosial, ekonomi maupun dan budaya setempat serta fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu sebagai subyek hukum Perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial maupu lingkungan alam. Hanya dengan demikian dapat diciptakan hubungan yang selaras sehingga pembangunan yang keberlanjutan dapat diwujudkan.
Kabupaten Sarolangun merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, saat ini telah digali oleh beberapa Perusahaan asing maupun domestik sesungguhnya memiliki potensi yang besar untuk pelaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Apabila TSLP dapat terlaksana dengan baik sesungguhnya dapat digunakan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Selain itu implementasi TSLP yang baik diharapkan mampu menciptakan integrasi saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara Perusahaan dengan masyarakat sehingga mampu mencegah konflik antara kedua belah pihak. Namun pelaksanaan program TSLP di Kabupaten Sarolangun saat ini mesih sangat jauh dari potensi yang ada. Oleh karena itu perlu dilakukan langakah-langkah untuk mendorong pemenuhan pelaksanaan program TSLP, antara lain melalui regulasi. Untuk saat ini Kabupaten Sarolangun telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagai dasar dan payung hukum dalam penegakan dan pelaksanaan TSLP, yang bermanfaat untuk: