Sekda Hadiri Rapat Fasilitasi Ranperbup Kab. Sarolangun

Jambi--, Kamis 10 Februari 2021 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi, Sekretaris Daerah Kab. Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser memimpin langsung rombongan dari pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam rangka memenuhi undangan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.  Sekretaris Daerah didampingi oleh OPD BPPRD, DPMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian PSDA dan Perumda Air Tirta Sako Batuah.

Rancangan Peraturan Bupati yang akan difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi adalah

  1.  Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah;
  2. Ranperbup tentan Pemilihan Kepala Desa;
  3. Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
  4. Ranperbup tentan Penyesuaian Tarif Dasar Air Minum Pada Perusahaan Air Minum Tirta Saka Batuah Kabupaten Sarolangun; dan
  5. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Harga Dasar Ganti Rugi Tanam Tumbuh Akibat Adanya Kegiatan Pembangunan Maupun Kegiatan Lainnya Dalam Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan fasilitasi ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum sebagai salah satu proses sebelum produk hukum daerah di Kabupaten/kota ditetapkan, pembinaan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Survey Kepuasan