Sarolangun (23-11-2022) - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 45 tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Coorporate Social Responsibility (CSR)
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan H. Deshendri, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius diwakili Danramil 420 – 01 Batang Asai Kapten INF Husnan Efendi, Waka II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Hermi, S.Sos, Kepala DPMPTSP Sarolangun Ahmad Nasri, SH, Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya Kepala DPMPPTSP Sarolangun mengatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah membuat regulasi dan payung hukum dalam pengelolaan Tanggung Jawab Sosia dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Coorporate Social Responsibility (CSR), Maka perlu dilakukan sosialisasi sehingga informasi regulasi tersebut dapat dilaksanakan serta sebagai langkah-langkah untuk mendorong CSR secara baik.
Sementara itu, Asisten II Setda Sarolangun Deshendri mengatakan bahwa Pemerintah Daerah berharap kepada semua pelaku usaha yang berada di Kabupaten Sarolangun untuk meningkatkan dan berpartisipasi aktif dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kegiatan juga dihadiri oleh unsur Forkompinda, para Camat, perusahaan perkebunan dan kehutanan, perusahaan pertambangan, Perusahaan Industri, Perusahaan Migas, Perusahaan perbankan.