ARTIKEL
Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
“Sebuah Tinjauan Yuridis”
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama, kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak hanya sebatas kerjasama antar daerah tetapi juga dapat dilakukan dengan Pihak Ketiga, hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 363 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa “kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Daerah dengan:
Ketentuan Pasal 14
Dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
Dalam hal Kerjasama diinisiasi oleh Pemerintah Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga dinyatakan bahwa surat penawaran rencana Kerjasama Dengan Pihak Ketiga yang telah ditandatangani Kepala Daerah disampaikan kepada Pihak Ketiga calon mitra dilengkapi dengan kerangka acuan kerja”.
Pada pasal 30 Ayat (3) dinyatakan bahwa dalam hal terdapat beberapa calon mitra yang memenuhi syarat, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dapat melakukan pemilihan calon mitra dengan mempertimbangkan :
Dengan adanya payung hukum tentang Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga tentu menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).