Bagian Hukum Hadiri Harmonisasi Ranperbup Percepatan Eliminasi Malaria

Jambi, 17 Juli 2023-- Eliminasi Malaria merupakan suatu upaya pemutusan rantai penularan Malaria setempat pada manusia di wilayah tertentu secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak terjadi masalah kesehatan.

Penyakit malaria masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu dan berkesinambungan. Penanggulangan malaria memerlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai eliminasi malaria.

Pemerintah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat secara optimal sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Survey Kepuasan