“Pemerintah Kabupaten Sarolangun Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Jambi Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan NPHD Renovasi Bangunan Gedung Ex. Balai Sidang Kemenkumham”

--Jambi--, Dalam upaya mencapai Visi dan Misi Bupati – Wakil Bupati Sarolangun Periode 2017-2022 terutama Misi Ke VI yaitu Meningkatkan Pelayanan Publik, Pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi dilakukan Penandatangan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Jambi Ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Penyerahan Hibah Renovasi Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Penandatangan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Hibah Renovasi Bangunan ditandatangani langsung oleh Drs. H. Cek Endra (Bupati Sarolangun), Mhd. Jahari Sitepu (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Provinsi Jambi) dan Ir. Endang Abdul Naser (Sekretaris Daerah Kab. Sarolangun).

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Hibah Renovasi Bangunan tersebut juga disaksikan oleh Pejabat di Lingkungan Kanwilkum Dan HAM Provinsi Jambi diantaranya Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pemasyarakatan,

Sedangkan dari Pemerintahan Kabupaten Sarolangun disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis PU-PR, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kakan Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Umum, Kabag Prokopim, Kabag Pembangunan, Kabid Aset BPKAD, Kasubbag Kerjasama dan Otda, Kasubbag Protokol dan Kasubbad Dokumentasi Pimpinan.  

Pelaksanaan penandatangan perjanjian Baranng Milik Negara dan Hibah Renovasi Bangunan merupakan bentuk nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun, DPRD Kabupaten Sarolangun dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi untuk mempercepat Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Sarolangun.

Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun terkait pelayanan keimigrasian terutama pelayan pembuatan Paspor. Dalam 5 Tahun Terakhir pengajuan Pembuatan Paspor oleh masyarakat Kabupaten Sarolangun berjumlah 2.835 Orang.

Penandatangan Perjanjian Barang Milik Negara dan Hibah Renovasi Bangunan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk komitmen bersama dalam melakukan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sarolangun. (-RH-JDIH)/(Dok.Prokopim)

 

 

Survey Kepuasan