Kamis, 9 September 2021 bertempat diruang Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Bupati Sarolangun H. Cek Endra melakukan Audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengukuhan hutan adat “Bukit Tamulun Indah” di Desa Berkun, Hutan Adat “ Bujang Lateh “ di Desa Meribung, Hutan Adat Colau Petak Jo Bukit Bulan “ di Desa Napal Melintang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Pengukuhan Hutan Adat sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hukum Adat dan Hutan Hak. Pengukuhan Hutan Adat di Kabupaten Sarolangun Merupakan Komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mengelola Hutannya secara mandiri dalam upaya meningkatan perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sarolangun H. Cek Endra menyampaikan usulan perubahan Kawasan hutan yang akan dimasukkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Turut mendampingi Bupati Sarolangun pada Audiensi tersebut Sekretaris Daerah Kab. Sarolangun Endang Abdul Naser, Asisten I Arief Ampera, Kadis TPHP Sakwan, Kabag Hukum Mulya Malik, Kabag Pemerintahan Imron, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, KPHP Limau Ulu Misriadi serta Tim TKPRD Kabupaten Sarolangun.—RH---